Oleh : Wilzson Mobalen
20 Tahun lalu tepatnya 17 Maret 1999 seluruh Tokoh adat se Nusantara berkumpul di Jakarta dalam rangka meyepakati bersama tentang pentingnya posisi Masyarakat adat didalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena selama orde Baru Masyarakat begitu terpinggirkan dan termajinalkan dan dipandang sebelah mata.
Banyak ruang ruang hidup Masyarakat Adat dirampas atas nama negara, nilai niali yg dianut yg salah satunya adat tradisi yg dilaksanakan turun temurun dianggap perilaku yg terbelakang dan dianggap Masyarakat yg tertinggal, maka berdasarkan perlakuan semacam itu oleh penguasa maka seluruh tokoh adat se Nusantara bersepakat dan bertekad untuk mewujudkan 3 cita cita besar Masyarakat Adat yaitu,
Tiga cita cita besar ini perlu diwujudkan untuk membangun kesetaraan Masyarakat adat dengan komponen Bangsa didalam mendapatkan Hak sebagai Masyarakat Adat.
Yang di ataur oleh hukum Internasional dan Deklarasi Hak Asasi manusia.
Masyarakat Adat mempunyai hak terhadap penikmatan penuh, untuk secara bersama-sama atau secara sendiri - sendiri, semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan hukum internasional tentang hak asasi manusia.
Masyarakat Adat dan warga-warganya bebas dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat dan warga-warga lainnya, dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.
Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status Politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang ada dibidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-institusi budaya, serta tetap mempertahankan hak mereka untuk berpatisipasi secara penuh, jika mereka menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Setiap warga masyarakat Adat mempunyai hak atas suatu kebangsaan.
Warga-warga masyarakat adat memiliki hak utuh atas kehidupan, keutuhan fisik dan mental, kemerdekaan dan keamanan sebagai seseorang.
Masyarakat Adat memiliki hak kolektif untuk hidup bebas, damai dan aman sebagai kelompok masyarakat yang berbeda dan tidak boleh menjadi target dari tindakan genosida apapun atau tindakan-tindakan pelanggaran lainnya, termasuk pemindahan anak-anak secara paksa dari sebuah kelompok ke kelompok lainnya.
Masyarakat adat dan warga-warganya memiliki hak untuk tidak menjadi target dari pemaksaan percampuran budaya atau pengrusakan budaya mereka.
Negara akan menyediakan mekanisme yang efektif untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas:
(a) setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai kelompok masyarakat yang berbeda, atau dari nilai-nilai kultural atau identitas etnik mereka;
(b) setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada tercerabutnya mereka dari tanah, wilayah atau sumber daya mereka;
(c) setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai tujuan atau berakibat melanggar atau mengurangi hak apa pun kepunyaan mereka;
(d) Setiap bentuk pemaksaan pencampuran budaya atau penggabungan dengan budaya lain;
(e) setiap bentuk propaganda yang mendukung atau menghasut diskriminasi rasial atau diskriminasi etnis yang ditujukan langsung untuk terhadap mereka.
Jangan menghilangkan atau merusak budaya dari masyarakat adat ini, dan kemudian menggantikan dengan budaya campuran dari luar masyarakat adat setempat. Oleh karena itu apabila ada terjadi pelanggaran mendasar sesuai Pasal 8 ayat 1, ayat 2 bagian a, b, c, d, dan e maka wajib dan harus dibayarkan ganti rugi (Kompensasi).
Masyarakat Adat dan warga-warga Adat mempunyai hak untuk menjadi bagian dari suatu komunitas atau bangsa, sesuai dengan tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dari komunitas atau bangsa tersebut. Tidak ada diskriminasi apa pun yang boleh timbul akibat dari penikmatan hak tersebut.
Masyarakat Adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada relokasi yang terjadi tanpa persetujuan bebas dan sadar, tanpa paksaan dari masyarakat adat yang bersangkutan, dan hanya boleh setelah ada kesepakatan perihal ganti kerugian yang adil.
Dilarang memindahkan masyarakat Adat dengan paksa dan dengan penuh teror dan intimidasi yang berlebihan, tanpa menghiraukan hak-hak kebebasan mereka.
1. Masyarakat Adat mempunyai hak untuk mempraktikkan dan memperbarui tradisi-tradisi dan Adat budaya mereka.
Hal ini meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan wujud kebudayaan mereka di masa lalu, sekarang dan yang akan datang, seperti situs-situs arkeologi dan sejarah, artefak, disain, upacara-uparaca, teknologi, seni visual dan seni pertunjukan dan kesusasteraan.
2. Negara-negara akan melakukan pemulihan melalui mekanisme yang efektif termasuk restitusi, yang dibangun dalam hubungannya dengan masyarakat Adat, dengan rasa hormat pada kekayaan budaya, intelektual, religi dan spiritual mereka, yang telah diambil tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka, atau yang melanggar hukum-hukum, tradisi dan Adat mereka.
1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memperbaharui, menggunakan, mengembangkan dan mewariskan kepada generasi-genarasi yang akan datang sejarah, bahasa, tradisi lisan, filsafat, sistem tulisan dan kesusasteraan, dan untuk menandakan dan menggunakan nama mereka sendiri untuk komunitas-komunitas, tempat-tempat dan orang-orang.
2. Negara-negara akan mengambil upaya-upaya efektif untuk memastikan bahwa hak ini terlindungi dan juga untuk memastikan bahwa mereka dapat mengerti dan dimengerti dalam proses politik, hukum dan administratif, di mana diperlukan melalui ketentuan penafsiran atau cara lain yang sesuai.
Semua bentuk budaya, seni, tradisi, sejarah masyarakat Adat, harus diwariskan kepada generasi baru agar menjaga dan melestarikannya. Termasuk penempatan nama-nama kampung, jalan, kota dan lain-lain.
1. Masyarakat Adat memiliki hak untuk membentuk dan mengontrol system pendidikan mereka dan institusi-institusi yang menyediakan pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dalam suatu cara yang cocok dengan budaya mereka tentang pengajaran dan pembelajaran.
2. Warga-warga masyarakat Adat termasuk anak-anak memiliki hak atas pendidikan yang diselenggarakan oleh Negara dalam semua tingkatan dan bentuk, tanpa diskriminasi.
3. Negara-negara, bersama dengan masyarakat Adat akan mengambil langkah-langkah yang efektif, agar warga-warga Adat terutama anak-anak,termasuk warga-warga yang tinggal di luar komunitas mereka, untuk memiliki akses, jika mungkin, atas pendidikan dalam budaya mereka sendiri dan disediakan dalam bahasa mereka sendiri.
1. Masyarakat Adat mempunyai hak atas martabat dan keragaman budaya, tradisi, sejarah, dan aspirasi-aspirasi mereka yang secara jelas tercermin dalam semua bentuk pendidikan dan informasi publik.
2. Negara-Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif, dalam konsultasi dengan masyarakat yang bersangkutan, untuk melawan prasangka dan menghapus diskriminasi dan untuk memajukan toleransi, saling pengertian yang baik antara masyarakat Adat dengan semua unsur masyarakat yang lain.
Dilarang melanggar hak-hak masyarakat Adat, yang sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2 ini. Sebab hak-hak ini adalah hak yang fundamental, dan tidak boleh dilanggar.
1. Masyarakat Adat mempunyai hak untuk membentuk media mereka sendiri dalam bahasa-bahasa mereka sendiri, dan memiliki akses terhadap semua bentuk media umum tanpa diskriminasi.
2. Negara-negara akan mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk memastikan bahwa media yang dimiliki oleh negara sepatutnya mencerminkan keragaman budaya masyarakat Adat. Negara, tanpa prasangka memastikan kebebasan penuh atas ekspresi, dan mendorong media yang dimiliki perseorangan untuk mencerminkan secara cukup keanekaragaman budaya masyarakat Adat.
Sudah seharusnya tidak ada kriminilasi tokoh adat ketika memperjuangkan wilayah adatnya karena sebelum negara ada, bahkan jauh sebelum penjajahan sebelum zaman kerajaan Masyarakat Adat sudah ada melalui kelompok kelompok kecil Masyarakat yg setiap kelompoknya memiliki teritorial dihormati dan kaidah Hukum yg ditaati oleh masing masing komunitas.
Dengan Penuh Semangat:
Keluarga Besar PD AMAN Sorong Raya Mengucapkan.
Selamat Hari Kebangkitan Masyarakat Adat