PERNYATAAN SIKAP TUNTUTAN MASYARAKAT ADAT MOI - Menulis Kebenaran

Breaking

Kamis, 08 Agustus 2019

PERNYATAAN SIKAP TUNTUTAN MASYARAKAT ADAT MOI

PERNYATAAN SIKAP TUNTUTAN MASYARAKAT ADAT MOI 



SOLIDARITAS PEDULI MASYARAKAT ADAT
SOLIDARITAS YANG TERGABUNG DALAM  MASYARKAT ADAT MOI, AMAN SORONG MALAMOI, GEMPAR SORONG, KOMUNITAS SAGU BAKAR, IKATAN KLABEN RAYA, MASYARKAT ADAT PEDULI PEMBANGGUNAN KLAILI RAYA,IKATAN KELUARGA MALAUMKARTA RAYA DAN PEMUDA MAHASISWA MOI.

Dalam rangka memperingati hari Masyarakat Adat Internasional (Ingenous Peoples), yang diperingati setiap tanggal 09 Agustus. Hari masyarakat adat internasional tersebut diperingati diseluruh dunia untuk memperingati perjuangan hak-hak masyarakat asli (pribumi) sebagaimana tertuang dalam  deklarasi PBB tentang hak masyarakat adat tahun 2007.

Secara nasional Indonesia adalah negara yang ikut ratifikasi instrumen dan perjanjian HAM internasional dan telah memiliki peraturan Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan deklarasi dan peraturan perundang-undangan tersebut, maka kami mayarakat adat sebagai bagian integral dari komunitas adat di Indonesia dengan ini menuntut keadilan di atas tanah kami yang telah di abaikan dan terampas, sebagai berikut.

  1. 1.      Bahwa ekspansi perkebunan sawit yang sudah mencapai lebih dari separuh luas wilayah Kabupaten Sorong  Papua Barat. Ini sangat berpotensi besar ancaman yang sangat serius bagi masyarakat Adat  Suku Moi yang mendiami wilayah-wilayah yang dikuasai oleh perkebunan sawit. Dimana mereka akan kehilangan Hutan yang di anggap sebagai mama atau ibu bagi masyarakat adat. Hampir seluruh kehidupan mereka bergantung pada hutan.

  1. 2.       Bahwa pemerintah telah menerbitkan kebijakan dan menetapkan tanah dan hutan di Kabupaten Sorong sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, dipergunakan untuk kepentingan industri dan usaha ekonomi skala besar, yang beropetensi mengancam dan merugikan hak-hak masyarakat adat Moi.

Kami tegaskan bahawa nasib kami bukan ditentukan dari kelapa sawit tapi oleh Tuhan. Hutan dan alam telah mengajarkan dan membesarkan kami. Kelapa sawit bukan solusi. Dapur orang Papua terlebih khusus orang Moi. Tuhan yang menjadi penentu nasib kami dan hutan adalah Ibu kami. Biarkan hak menentukan nasip sendiri itu di hargai dan jangan pernah mengintervensi kami. Dan Putusan MK 35 sangat jelas. Hutan adat bukan lagi Hutan milik Negara tapi milik Masyarakat Adat .
Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 , yang disingkat dengan Mk 35 , yang berbunyi hutan adat bukan lagi hutan milik Negara. Hutan adat harus dikembalikan kepada masyarakat adat Moi. Namun hanya tinggal pernyatan yang bersifat tertulis dan realisasi serta  implementasinya bertolak belakan dengan yang terjadi di lapangan.
Pemerintah atau dinas-dinas terkait menguasai hutan adat tersebut, dan Pemberian ijin-ijin pengolahan hutan pun dikeluarkan oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat tanpa  bersosialisasi dengan masyarakat adat suku Moi.

SOLIDARITAS PEDULI MASYARAKAT ADAT
SOLIDARITAS YANG TERGABUNG DALAM  MASYARKAT ADAT MOI, AMAN SORONG MALAMOI, GEMPAR SORONG, KOMUNITAS SAGU BAKAR, IKATAN KLABEN RAYA, MASYARKAT ADAT PEDULI PEMBANGGUNAN KLAILI RAYA,IKATAN KELUARGA MALAUMKARTA RAYA DAN PEMUDA MAHASISWA MOI


Materi Aksi       : Freeport, MIFEE, LNG Tangguh, Sawit, Jalan Trans, Kawasan Ekonomi Khusus  dan Kepungan Investasi.
 
Isu tuntutan     :
·        Papua Bukan Tanah Kosong
·        Tutup Mata, Lawan!
·        Pembangunan ini untuk siapa?
·        Investasi ini untuk siapa?
·        Kita yang buat, kita yang rasa!
·        Sa Pu Hutan Tinggal Cerita!
·        Sa pu Marga bukan AU, AD, dan AL!
·        Hutan Adat Bukan Hutan Negara!
·        Tutup Freeport, Mifee, LNG Tangguh, Perusahaan Sawit, dll.
·        Nduga!
·        Self Determination
·        Jika Negara Tidak Mengakui Kami Maka Kami Tidak Mengakui Negara

KAMI MEMINTA KEPADA PEMERINTAHAN KABUPATEN SORONG SEGERA MENYELESAIKAN MASALAH HAK ADAT DI WILAYAH ADAT SUKU MOI:

  •  KEK Merampas Wilayah Adat Moi dan Kek Ini Untuk Syapa?
  • Kebijakan Percepatan Perluasan lahan Perkebunan sawi Yang Mencaplok Wilayah Adat.
  • Kebijakan Perhutanan Sosial dan TORA di wilayah Adat Yang Melecehkan Konstitusi.
  • Penyerobotan Tanah/ wilayah masyarakat Adat yang Masif Untuk Investasi.
§  Tanah tanah di rampok oleh perusahaan dan investor

  • Masuknya Transmigrasi Non Papua Yang Tinggi
  • Teracamnya Pangan Lokal Mematikan pedagang Lokal Papua
  • Kurangnya Tingkat Kelahiran dan Tingginya Tingkat Kematian

1.         PT. IKSJ
§  Penuhi hak hak masyarakat adat
§  Perbaikan menejemen perusahaan yang bertanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan
§  Stop perluasan perkebunan
§  Tuntaskan hak hak buruh dan masyarakat adat apabilan ada peralihan lahan

2.        PT.MPI Mega Putra
§  Ganti rugi lahan masyarakat adat dan kerusakan lingkungan
§  Cabut izin Tambang
§  Reklamasi lahan.

3.        PT.Mega Mustika Plantation
§  Bupati Segra Cabut Izin (SK) dari Wilayah Adat Kalaben Distrik Kalaso.

4.       Pemda Kabupaten Sorong Segera Memepercepat Proses Pembanggunan Jalan Sorong Klaili 37 Kilo Meter, Mulai dari Tugu Merah Sape  Distrik Klaso

Demikian Pernyataan sikap tuntutan ini kami sampaikan sebagai bagian dari Tuntutan Kami kepada pihak pemda kabupaten sorng, bahwa tanggal 09 Agustus Kami akan melakukan aksi mimbar bebas di Alun-alun aimas kab, sorong.

Akhirnya atas nama keadilan kami memohon dukungan serta kebijaksanaan dari semua pihak yang terlibat agar kiranya dapat segera menyelesaikan masalah yang kami hadapi karena  " Hak milik atas tanah adalah merupakan bagian dari hak azazi manuasia maka jangan biarkan kami menjadi asing di atas tanah Adat kami sendiri".

“PAPUA BUKAN TANAH KOSONG”

                                                                                           

Mengetahui
Penanggung Jawap Aksi

                         Gempar Sorong dan PD- Aman Malamoi

   Fecki Mobalen   Sem Vani Ulimpa


  Kabupaten sorong 07 Agustus 2019