PERNYATAAN SIKAP TUNTUTAN MASYARAKAT ADAT MOI
SOLIDARITAS PEDULI
MASYARAKAT ADAT
SOLIDARITAS
YANG TERGABUNG DALAM MASYARKAT ADAT MOI,
AMAN SORONG MALAMOI, GEMPAR SORONG, KOMUNITAS SAGU BAKAR, IKATAN KLABEN RAYA, MASYARKAT
ADAT PEDULI PEMBANGGUNAN KLAILI RAYA,IKATAN KELUARGA MALAUMKARTA RAYA DAN
PEMUDA MAHASISWA MOI.
Dalam rangka
memperingati hari Masyarakat Adat Internasional (Ingenous Peoples), yang
diperingati setiap tanggal 09 Agustus. Hari masyarakat adat internasional tersebut
diperingati diseluruh dunia untuk memperingati perjuangan hak-hak masyarakat
asli (pribumi) sebagaimana tertuang dalam
deklarasi PBB tentang hak masyarakat adat tahun 2007.
Secara nasional
Indonesia adalah negara yang ikut ratifikasi instrumen dan perjanjian HAM internasional
dan telah memiliki peraturan Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Berdasarkan deklarasi dan peraturan perundang-undangan tersebut, maka
kami mayarakat adat sebagai bagian
integral dari komunitas adat di Indonesia dengan ini menuntut keadilan di atas
tanah kami yang telah di abaikan dan terampas, sebagai berikut.
- 1. Bahwa ekspansi perkebunan sawit yang sudah mencapai lebih dari separuh luas wilayah Kabupaten Sorong Papua Barat. Ini sangat berpotensi besar ancaman yang sangat serius bagi masyarakat Adat Suku Moi yang mendiami wilayah-wilayah yang dikuasai oleh perkebunan sawit. Dimana mereka akan kehilangan Hutan yang di anggap sebagai mama atau ibu bagi masyarakat adat. Hampir seluruh kehidupan mereka bergantung pada hutan.
- 2. Bahwa pemerintah telah menerbitkan kebijakan dan menetapkan tanah dan hutan di Kabupaten Sorong sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, dipergunakan untuk kepentingan industri dan usaha ekonomi skala besar, yang beropetensi mengancam dan merugikan hak-hak masyarakat adat Moi.
Kami
tegaskan bahawa nasib kami bukan ditentukan dari kelapa sawit tapi oleh Tuhan.
Hutan dan alam telah mengajarkan dan membesarkan kami. Kelapa sawit bukan
solusi. Dapur orang Papua terlebih khusus orang Moi. Tuhan yang menjadi penentu
nasib kami dan hutan adalah Ibu kami. Biarkan hak menentukan nasip sendiri itu
di hargai dan jangan pernah mengintervensi kami. Dan Putusan MK 35 sangat
jelas. Hutan adat bukan lagi Hutan milik Negara tapi milik Masyarakat Adat .
Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 , yang
disingkat dengan Mk 35 , yang berbunyi hutan adat bukan lagi hutan milik
Negara. Hutan adat harus dikembalikan kepada masyarakat adat Moi. Namun hanya
tinggal pernyatan yang bersifat tertulis dan realisasi serta implementasinya bertolak belakan dengan yang
terjadi di lapangan.
Pemerintah atau dinas-dinas terkait
menguasai hutan adat tersebut, dan Pemberian ijin-ijin pengolahan hutan pun
dikeluarkan oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat
tanpa bersosialisasi dengan masyarakat
adat suku Moi.
SOLIDARITAS PEDULI
MASYARAKAT ADAT
SOLIDARITAS
YANG TERGABUNG DALAM MASYARKAT ADAT MOI,
AMAN SORONG MALAMOI, GEMPAR SORONG, KOMUNITAS SAGU BAKAR, IKATAN KLABEN RAYA,
MASYARKAT ADAT PEDULI PEMBANGGUNAN KLAILI RAYA,IKATAN KELUARGA MALAUMKARTA RAYA
DAN PEMUDA MAHASISWA MOI
Materi Aksi : Freeport, MIFEE, LNG Tangguh, Sawit, Jalan Trans, Kawasan
Ekonomi Khusus dan Kepungan Investasi.
Isu tuntutan :
·
Papua Bukan Tanah Kosong
·
Tutup Mata, Lawan!
·
Pembangunan ini untuk siapa?
·
Investasi ini untuk siapa?
·
Kita yang buat, kita yang rasa!
·
Sa Pu Hutan Tinggal Cerita!
·
Sa pu Marga bukan AU, AD, dan AL!
·
Hutan Adat Bukan Hutan Negara!
·
Tutup Freeport, Mifee, LNG Tangguh,
Perusahaan Sawit, dll.
·
Nduga!
·
Self Determination
·
Jika Negara Tidak Mengakui Kami Maka
Kami Tidak Mengakui Negara
KAMI MEMINTA KEPADA PEMERINTAHAN KABUPATEN
SORONG SEGERA MENYELESAIKAN MASALAH HAK ADAT DI WILAYAH ADAT SUKU MOI:
- KEK Merampas Wilayah Adat Moi dan Kek Ini Untuk Syapa?
- Kebijakan Percepatan Perluasan lahan Perkebunan sawi Yang Mencaplok Wilayah Adat.
- Kebijakan Perhutanan Sosial dan TORA di wilayah Adat Yang Melecehkan Konstitusi.
- Penyerobotan Tanah/ wilayah masyarakat Adat yang Masif Untuk Investasi.
§ Tanah tanah di
rampok oleh perusahaan dan investor
- Masuknya Transmigrasi Non Papua Yang Tinggi
- Teracamnya Pangan Lokal Mematikan pedagang Lokal Papua
- Kurangnya Tingkat Kelahiran dan Tingginya Tingkat Kematian
1.
PT. IKSJ
§ Penuhi hak hak masyarakat adat
§ Perbaikan menejemen perusahaan yang
bertanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan
§ Stop perluasan perkebunan
§ Tuntaskan hak hak buruh dan masyarakat
adat apabilan ada peralihan lahan
2. PT.MPI Mega Putra
§ Ganti rugi lahan masyarakat adat dan
kerusakan lingkungan
§ Cabut izin Tambang
§ Reklamasi lahan.
3. PT.Mega Mustika Plantation
§ Bupati Segra Cabut Izin (SK) dari
Wilayah Adat Kalaben Distrik Kalaso.
4. Pemda Kabupaten Sorong Segera
Memepercepat Proses Pembanggunan Jalan Sorong Klaili 37 Kilo Meter, Mulai dari
Tugu Merah Sape Distrik Klaso
Demikian Pernyataan sikap
tuntutan ini kami sampaikan sebagai bagian dari Tuntutan Kami kepada pihak
pemda kabupaten sorng, bahwa tanggal 09 Agustus Kami akan melakukan aksi mimbar
bebas di Alun-alun aimas kab, sorong.
Akhirnya atas nama keadilan kami
memohon dukungan serta kebijaksanaan dari semua pihak yang terlibat agar
kiranya dapat segera menyelesaikan masalah yang kami hadapi karena " Hak milik atas tanah adalah merupakan
bagian dari hak azazi manuasia maka jangan biarkan kami menjadi asing di atas
tanah Adat kami sendiri".
“PAPUA BUKAN TANAH KOSONG”
Mengetahui
Penanggung Jawap Aksi
Gempar
Sorong dan PD- Aman Malamoi
Fecki
Mobalen Sem Vani Ulimpa
Kabupaten
sorong 07 Agustus 2019