SOLIDARITAS
YANG TERGABUNG DALAM MASYARKAT ADAT MAYA, FIM-SORONG RAYA, AMAN
SORONG RAYA, GEMPAR SORONG , SONAMAPPA KOTA SORONG, FNMPP,
DPP-IWARO, DPP-HIMAMSI, DAN MPM -UMS.
Sebagaimana
diketahui bahwa hak atas tanah Adat adalah hak yang telah di akui
oleh dunia yang senantiasa di jadikan media kampanye kemanusiaan
untuk perlindungan masyarkat Asli (Pribumi) sesuai dengan deklarasi
universal HAM PBB pada 10 Desember 1948 (Universal
Declaration of Human Rights),
Undang-undang perlindungan Masyarkat Adat oleh Internasional
organisation (ILO) 1989, Deklarasi PBB tentang Masyarkat Adat pada
tahun 2007.
Secara
nasional indonesia adalah negara yang ikut ratifikasi setiap
perjanjian HAM Internasional tersebut, sekaligus menerapkan melalui
perundangan No 39 tahun 1999, dan juga undang-undang dalam rangka
kemajuan masyarakat Adat lainya, Komunitas mayarakat adat yang juga
merupakan bagian integral dari komunitas adat di Indonesia dengan ini
menuntut keadilan di atas tanah kami yang telah di abaikan dan
terampas sebagai berikut :
Waisai
ibukota raja ampat dahulu menjadi bagian dari distrik waigeo selatan
dan saat ini menjadi bagian dari distrik kota waisai
yang saat ini menjadi konflik tanah dengan masyarakat
adat
Maya
di raja ampat.
Masyarkat Adat merasa lokasi yang di pinjamkan kepada Pemda
Raja
Ampat
kini secara sepihak di ambil alih Pemda
tanpa ganti rugi dengan menerbitkan sertifikat tanah milik Pemda
dan Pemda
tidak ingin membayar ganti rugi kepada masyarkat Adat pemilik lokasi
tanah yang di maksud.
Bahkan
Pemda
mendorong masyarkat Adat berhadapan dengan pihak hukum termasuk
berhadapan dengan PTUN, Pemda berangapan bahwa sertifikat yang
dikeluarkan adalah sah sedangkan masyarakat
tidak pernah mengeluarkan surat pelepasan tanah.
Hal
berikut Pemda
beranggapan tanah lokasi tersebut masuk 600 hk, yang di berikan
masyarkat Adat sedang masyarakat
menyebutkan tidak termasuk dalam areal 600 hk. Pemda sendiri belum
atau dan tidak bisa membuktikan batasan 600 hk yang di maksud,
Tahun 2016 pada APBD tercantum 20 miliar untuk pembayaran
hak adat yang di sepakati oleh Pemda
dan DPRD
raja ampat guna pembayaran tanah 600 hk, Namun pembayaran tidak
mencapai angka 20 miliar.
Ditahun
2018 Pemda
dan DPRD kab. Raja ampat
pada sidang APBD
pertama menyepakati dana 20 miliar untuk pembayaran lokasi yang bukan
termasuk tanah 600 hk
yang saat ini telah di bangun kantor distrik kota waisai
yang sebelumnya di gunakan sebagai kantor Bupati
sementara, dan saat ini berbagai ruangan antara kantor distrik dan
kantor DPRD,
lokasi SD
Negeri
juga lokasi kantor DPRD
raja ampat yang baru.
Hingga
saat ini kator dprd raja ampat yang baru belum di bangun senilai 15
miliar, konflik ini semakin rumit karena tidak ada kesepakatan baru
atau wing-wing solusi dikarenakan masyarakat
Adat yang menuntut ganti rugi dengan akan melakukan pemalangan,
dianggap sebagai pengganggu
ketertiban umum.
Konflik
ini bisa melebar, ke pelangaran lain yakni pelangaran Hak
Asasi
Manusia
jika terjadi benturan dengan masyarkat Adat dengan pemerintahan
daerah.
Sidang
APBD Antara masyarakat
Adat, Pemda dan DPRD
Raja ampat dalam menyepakati ganti rugi lahan di luar 600 hk. 3
minggu setelah sidang, Pemda
dalam hal ini KABAK PEM dan SEDTDA RAJA AMPAT mengundang masyarkat
adat untuk membahas kembali tuntutan yang telah di sepakati dalam
sidang APBD Pertama.
Karena
lahan yang di tuntut itu telah bersertifikat, dan katanya pembayaran
lahan itu harus sesuai aturan dan prosedural. Pertanyaanya apakah
sertifikat
yang dikeluarkan tanpa ada surat pelepasan Adat itu sudah sesuai
aturan dan prosedural demi lahirnya sebuah
sertifikat.
Dan
apakah sidang APBD pertama itu hanya sebagai gula gula manis untuk
meredam
emosional masyarkat Adat, wahai
parah penguasa berhentilah dengan sifat dan kelakuakn kalian yang
selalu menindas dan merampok hak-hak masyarakat
Adat.
“”SOLIDARITAS
PEDULI MASYARAKAT
ADAT MAYA DI RAJA AMPAT”
SOLIDARITAS
YANG TERGABUNG DALAM, MASYARKAT ADAT MAYA, AMAN SORONG RAYA, GEMPAR
SORONG RAYA ,SONAMAPPA, FNMPP, DPP-IWARO, DPP-HIMAMSI DAN
MPM-UMS .
KAMI
MEMINTA KEPADA PEMERINTAHAN KABUPATEN RAJA AMPAT SEGERA MENYELESAIKAN
MASALAH HAK ADAT DI LOKASI:
-
PERUMAHAN BARAK PEGAWAI
-
TAMAN KANAK-KANAK (TK)
-
SEKOLAH DASAR (SD)
-
TAMAN RUMAH PINTAR
-
KANTOR DPRD
-
LOKASI BARU KANTOR DPRD YANG DI BONGKAR
-
PEMALSUAN SERTIFIKAT ATAS NAMA PEMDA
-
SEGERA MELAKUKAN GANTI RUGI LAHAN YANG SUDAH DI BANGUN SESUAI DENGAN SIDANGAN APBD PERUBAHAN DPRD KAB.RAJA AMPAT SEBESAR 20 MILIYAR.
Demikian
Pernyataan sikap tuntutan ini kami sampaikan sebagai bagian dari
penjelaasan terkait proses yang telah kami pihak keluarga lalui dan
apabila tidak di respon dengan baik oleh pihak-pihak yang bertangung
jawab,
maka kami akan melakukan aksi masa yang lebih besar dari aksi demo
hari ini.
Akhirnya
atas nama keadilan kami memohon dukungan serta kebijaksanaan dari
semua pihak yang terlibat agar kiranya dapat segera menyelesaikan
masalah yang kami hadapi karena
" Hak milik atas tanah adalah merupakan bagian dari hak azazi
manuasia maka jangan biarkan kami menjadi asing di atas tanah Adat
kami sendiri"..
Waisai,21
November 2018
Mengetahui
:
Koordinator
Masyarkat Adat PD- AMAN
Sorong Raya
ADAM
GAMAN FEKI
MOBALEN