PERNYATAAN SIKAP TUNTUTAN MASYARAKAT ADAT MAYA - Menulis Kebenaran

Breaking

Minggu, 24 Maret 2019

PERNYATAAN SIKAP TUNTUTAN MASYARAKAT ADAT MAYA



SOLIDARITAS PEDULI MASYARAKAT ADAT MAYA DI RAJA AMPAT
SOLIDARITAS YANG TERGABUNG DALAM MASYARKAT ADAT MAYA, FIM-SORONG RAYA, AMAN SORONG RAYA, GEMPAR SORONG , SONAMAPPA KOTA SORONG, FNMPP, DPP-IWARO, DPP-HIMAMSI, DAN MPM -UMS.


Sebagaimana diketahui bahwa hak atas tanah Adat adalah hak yang telah di akui oleh dunia yang senantiasa di jadikan media kampanye kemanusiaan untuk perlindungan masyarkat Asli (Pribumi) sesuai dengan deklarasi universal HAM PBB pada 10 Desember 1948 (Universal Declaration of Human Rights), Undang-undang perlindungan Masyarkat Adat oleh Internasional organisation (ILO) 1989, Deklarasi PBB tentang Masyarkat Adat pada tahun 2007.

Secara nasional indonesia adalah negara yang ikut ratifikasi setiap perjanjian HAM Internasional tersebut, sekaligus menerapkan melalui perundangan No 39 tahun 1999, dan juga undang-undang dalam rangka kemajuan masyarakat Adat lainya, Komunitas mayarakat adat yang juga merupakan bagian integral dari komunitas adat di Indonesia dengan ini menuntut keadilan di atas tanah kami yang telah di abaikan dan terampas sebagai berikut :

Waisai ibukota raja ampat dahulu menjadi bagian dari distrik waigeo selatan dan saat ini menjadi bagian dari distrik kota waisai yang saat ini menjadi konflik tanah dengan masyarakat adat Maya di raja ampat. Masyarkat Adat merasa lokasi yang di pinjamkan kepada Pemda Raja Ampat kini secara sepihak di ambil alih Pemda tanpa ganti rugi dengan menerbitkan sertifikat tanah milik Pemda dan Pemda tidak ingin membayar ganti rugi kepada masyarkat Adat pemilik lokasi tanah yang di maksud.

Bahkan Pemda mendorong masyarkat Adat berhadapan dengan pihak hukum termasuk berhadapan dengan PTUN, Pemda berangapan bahwa sertifikat yang dikeluarkan adalah sah sedangkan masyarakat tidak pernah mengeluarkan surat pelepasan tanah.

Hal berikut Pemda beranggapan tanah lokasi tersebut masuk 600 hk, yang di berikan masyarkat Adat sedang masyarakat menyebutkan tidak termasuk dalam areal 600 hk. Pemda sendiri belum atau dan tidak bisa membuktikan batasan 600 hk yang di maksud, Tahun 2016 pada APBD tercantum 20 miliar untuk pembayaran hak adat yang di sepakati oleh Pemda dan DPRD raja ampat guna pembayaran tanah 600 hk, Namun pembayaran tidak mencapai angka 20 miliar.

Ditahun 2018 Pemda dan DPRD kab. Raja ampat pada sidang APBD pertama menyepakati dana 20 miliar untuk pembayaran lokasi yang bukan termasuk tanah 600 hk yang saat ini telah di bangun kantor distrik kota waisai yang sebelumnya di gunakan sebagai kantor Bupati sementara, dan saat ini berbagai ruangan antara kantor distrik dan kantor DPRD, lokasi SD Negeri juga lokasi kantor DPRD raja ampat yang baru.

Hingga saat ini kator dprd raja ampat yang baru belum di bangun senilai 15 miliar, konflik ini semakin rumit karena tidak ada kesepakatan baru atau wing-wing solusi dikarenakan masyarakat Adat yang menuntut ganti rugi dengan akan melakukan pemalangan, dianggap sebagai pengganggu ketertiban umum.

Konflik ini bisa melebar, ke pelangaran lain yakni pelangaran Hak Asasi Manusia jika terjadi benturan dengan masyarkat Adat dengan pemerintahan daerah.

Sidang APBD Antara masyarakat Adat, Pemda dan DPRD Raja ampat dalam menyepakati ganti rugi lahan di luar 600 hk. 3 minggu setelah sidang, Pemda dalam hal ini KABAK PEM dan SEDTDA RAJA AMPAT mengundang masyarkat adat untuk membahas kembali tuntutan yang telah di sepakati dalam sidang APBD Pertama.

Karena lahan yang di tuntut itu telah bersertifikat, dan katanya pembayaran lahan itu harus sesuai aturan dan prosedural. Pertanyaanya apakah sertifikat yang dikeluarkan tanpa ada surat pelepasan Adat itu sudah sesuai aturan dan prosedural demi lahirnya sebuah sertifikat.

Dan apakah sidang APBD pertama itu hanya sebagai gula gula manis untuk meredam emosional masyarkat Adat, wahai parah penguasa berhentilah dengan sifat dan kelakuakn kalian yang selalu menindas dan merampok hak-hak masyarakat Adat.

“”SOLIDARITAS PEDULI MASYARAKAT ADAT MAYA DI RAJA AMPAT”
SOLIDARITAS YANG TERGABUNG DALAM, MASYARKAT ADAT MAYA, AMAN SORONG RAYA, GEMPAR SORONG RAYA ,SONAMAPPA, FNMPP, DPP-IWARO, DPP-HIMAMSI DAN MPM-UMS .

KAMI MEMINTA KEPADA PEMERINTAHAN KABUPATEN RAJA AMPAT SEGERA MENYELESAIKAN MASALAH HAK ADAT DI LOKASI:

  1. PERUMAHAN BARAK PEGAWAI
  2. TAMAN KANAK-KANAK (TK)
  3. SEKOLAH DASAR (SD)
  4. TAMAN RUMAH PINTAR
  5. KANTOR DPRD
  6. LOKASI BARU KANTOR DPRD YANG DI BONGKAR
  7. PEMALSUAN SERTIFIKAT ATAS NAMA PEMDA
  8. SEGERA MELAKUKAN GANTI RUGI LAHAN YANG SUDAH DI BANGUN SESUAI DENGAN SIDANGAN APBD PERUBAHAN DPRD KAB.RAJA AMPAT SEBESAR 20 MILIYAR.
Demikian Pernyataan sikap tuntutan ini kami sampaikan sebagai bagian dari penjelaasan terkait proses yang telah kami pihak keluarga lalui dan apabila tidak di respon dengan baik oleh pihak-pihak yang bertangung jawab, maka kami akan melakukan aksi masa yang lebih besar dari aksi demo hari ini.


Akhirnya atas nama keadilan kami memohon dukungan serta kebijaksanaan dari semua pihak yang terlibat agar kiranya dapat segera menyelesaikan masalah yang kami hadapi karena " Hak milik atas tanah adalah merupakan bagian dari hak azazi manuasia maka jangan biarkan kami menjadi asing di atas tanah Adat kami sendiri"..

Waisai,21 November 2018



Mengetahui :



Koordinator Masyarkat Adat                PD- AMAN Sorong Raya
 



ADAM GAMAN                                       FEKI MOBALEN