Kornologis Kasus Tanah Yang Dilaukan Oleh Pemda Raja-apta Kepada Masyarkat Adat - Menulis Kebenaran

Breaking

Minggu, 24 Maret 2019

Kornologis Kasus Tanah Yang Dilaukan Oleh Pemda Raja-apta Kepada Masyarkat Adat


Setelah tangal 20 september 2018, tepatnya pada saat penutupan sidang APBD Kabupaten raja ampat, yang menghasilkan rekomendasi yang menerima tuntutan dari pihak Masyarkat Adat dari keluarga ( Umkai ), terkait hak atas tanah senialai 20 miliar 20 miliar yang dimaksut adalah untuk tanah 5 lokasi yang dimaksut , yang dipakai pemerintahan kabupaten raja ampat.

Kemudian di pertegas oleh hasil, diskusi-diskusi yang mendalam oleh pihak keluarga dan keluarga memutuskan untuk datang kepada pihak-pihak yang berwajib yaitu pemerintahan kabupaten raja apat yang merupakan pihak yang berkewajiban bertanggung jawap.

Untuk menanyakan kepastian tinjaklanjuti dari hasil sidang perubahan APBD di kantor DPRD- Raja ampat, dikarenakan suda memasuki minggu yang ke 3, setelah penetapan dengan Kabak pemerintahan, pemdah raja amapat pada minggu pertama bulan oktober pada tangal 8 oktober 2018.

Dengan memperlihatan dokumen DPA, pemerintahan yang memuat tentang gantirugi kepada pihak keluarga, dikarenakan semua tuntutan masyarkat Adat suda masuk dan semua sudah di anggarkan 22 miliar , juga pada kesempatan itu keluarga minta untuk dokumen itu keluarga juga memegangnya tapi dari pihak pemda tidak memberikan kepad pihak keluarga.

Tepat pada 10 oktober pihak keluarga membuat surat yang isinya meminta kepad pihak pemda serius dalam penyelesaian masalah dengan pihak keluarga dan segerah membuat tim untuk menunjaklanjuti tuntutan keluarga yang dimaksut.

Dan sambil menunggu respon dari pemda pihak keluarga melakukan pemalangan pada proyek pembangunana yang berada di atas lahan yang masuk dalam tuntutan marga.

Namun setelah menungu dengan batas waktu yang ditentukan oleh marga tapi tidak ada respon daripada pemda kepada keluarga. Maka pihak keluarga mengeluarkan surat ke dua pada tangal 18 oktober yang berisi tentang

jika sikap keras keluarga pada surat pertama tidak direspon oleh pihak pemda pada kurun waktu satu minggu , maka pihak keluarga akan melakukan pemalangan total bukan hanya pada aktifitas proyek yang berada di dalam lokasi yang masuk dalam tutntutan keluarga, namun semua kantor-kantor yang berada diatas lahan milik keluarga akan di palang”.

Namun pada saat pemalangan aktifitas kantor yang berada diatas lahan milik kelauraga, sebagaiman ini sutar kedua bukanya mendapatkan respon positif dari pihak pemda, dan tepat pada hari selasa tangal 23 oktober 2018 keluarga menerima surat pangilan dari polres raja ampat, dan isis dari surat tersebut adalah memediasi rencana giata pemalangan keluarga yang berlangsung di polres raja ampat tepat pada hari rabu tangal 24 oktober 2018.

Pada hari rabu tepat pada tangal 24 oktober 2018 berdasarkan hasil pertemuan keluarga, maka keluarga bersepakat untuk tidak memenuhi undangan dari pihak polres raja ampat di karenakan.
  1. Pihak keluarga meras pertemuan tersebut harus dilaksanakn di pihak pemda bukan pihak polres, dan pertemuan yang difasilitasi kabak pemerintahan atau asisten satu.
  2. Polres tidak memiliki kewenangan dalan urusan ini dan yang tepat adalah pemda karnah pemdah yang punya kewenangan dalam mengurus gantirugi lahan dengan keluarga dikarenakan suda melalui Sidang paripurnah dengan pihak DPRD, terkait pengangaran dan penyelesaian sehinga mestinya pihak polres harusnya meninjaklanjuti tuntutan masyarkat Adat dengan meminta klarifikasi kepada pemerintahan daerah
  3. pihak keluarga merasa ini adalah upaya intimidasi dari pada pihak pemda kepada pihak keluarga dengan mengunakan pihak kepolisian.
  4. Keluarga merasa rana ini harusnya adalah bagian satpolppsebagai polisi pemerintahan dan bukan polres.
  5. Pihak pemda kabupaten raja ampat tidak menghargai itikad baik dari keluarga dan tidak menghargai hak ulayat atau masyarkat Adat.
  6. Pihak keluarga merasa ini adalah sifat pemerintahan kabupaten raja ampat yang sesungguhnya, intimidasi, diskriminasi pada msayarkat Adat.
  7. Dan dari kejadian itu pihak keluarga suda tidak lagi membuka ruang diskusi dengan pemda tapi lebih kepad menunggu niat baikdari pada pemda untuk melakukan peyelesaian ganti rugi l;ahan yang di pinjam dari marga.
        Puncaknya tepat pada hari rabu pagi pukul 11: 00 wit, pada tangan 24 oktober pihak keluarga di telfon oleh pihak kepolisian atau polres raja amapat denagan isi pembicaraan pihak polres akan melakukan pencabutan pemalangan di lokasi marga yang sedang dalam proses pembangunan oleh pemda pada puku 02:00 wit.

Tepat puku 02:00 wit, keluarga pun bertemu dengan pihak polres raja ampay yang dipimpin langsung oleh kasat Serse dan pihak satpolpp yang dipimpin langsung oleh kasatnya, yang datang untuk meminta pihak keluarga untuk mencabut palang yang di pasalng oleh keluarga pada pekerjaan proyek.

Maka pada saat itu terjadi debat antara pihak keluarga, Polres dan satpolpp dan pada inti dari pada tuntutan itu adalah pencabutan palang yang dipasang oleh keluarga.

Pihak keluarga tidak menyetujui tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan satpolpp yang ingin mencabut palang tersebut, juga pihak keluaga bersihkeras dikarenakan itu adalah hak keluarga dan pemda wajip bertanggung jawap. Juga sikap pemda yang tidak merespon surat dari keluarga jadinya di saat sing itu terjadi perdebatan panjang.

Pihak keluarga akan melepaskan palang apabila pihak pemda sudah menyelesaiakn tuntutan keluarga dan menyelesaikan gantirugi lahan yang di pinjam pemda dari marga.

Pada puku 15:00 palang yang di pasang oleh keluarga secara paksa di bongkar oleh pihak kepolisian dan satpolpepp sebagaiman dokumentasi oleh keluarga.

Demikian kornologi kasus di kota waisay.


***** F.M****