Masyaraka Adat Maya di Waisay Menyerakan Tuntutanya Saat Sidang Perubahan di DPRD - Menulis Kebenaran

Breaking

Minggu, 24 Maret 2019

Masyaraka Adat Maya di Waisay Menyerakan Tuntutanya Saat Sidang Perubahan di DPRD




Fecki mobalen

Rabu 12 September 2018, Jam 12:09. Masa aksi yang tergabung dalam Masyarkat Adat Raja ampat atau suku maya di seputaran kota waisai dan BPH- AMAN Sorong raya melakukan kunjungan ke kantor DPRD Raja-ampat, dengan maksut inggin menanyakan kepada pihak DPRD soal ganti rugi Pemda kepada Masyarkat Adat.

Masyarkat Adat yang terlibat, Adam Gaman, Mahmud Daam, Asma Daam, ini adalah keluarga pemilik hak Ulayat dan keluarga pemilik lahan garapan, Musa Hi. Salim, Salimudin Hi. Salim, Achmat Oeli, Baharudin.O, Halid Ajuan, Sharil Ajuan, Yakub Rumkabu, Sultan Rumkabu, Usman T. Falasimon. Ini adalah masyarkat Adat penuntut.

Peristiwa pertemuan masyarakat Adat dengan DPRD raja ampat, di ruangan sidang gunah membahas hak-hak masyarkat Adat yang sanpe saat ini belum di lunasi oleh pemda kabupaten raja ampat Papua barat. Hari kamis tanggal 12/09/2018.

Karna masyarakat Adat, merasah ditipuh oleh Pemda dan dprd dikarenakan terlalu banyak janji yang belum di penuhi olehnya masyarakat Adat datang ke dprd untuk menagi hak dan janji dan juga masyarkat Adat datang dengan tuntutan dan pernyataan sikap sebagai bentuk spontan ke hadapan dprd raja ampat dengan membawa lima tuntutan masyarakat Adat hak Ulayat dan hak garapan.

1. Penyelesaian pembayaran lahan Adat milik marga Daam seluas 600 Ha, yang telah di sahkan oleh DPRD raja ampat pada tahun2016. Menuntut kepada pihak dprd raja ampat untuk meminta pertangung jawaban dari pihak terkait ( pemerintahan daerah ) transparansi dalam penyelesaian Hak Adat marga Daam dalam hal.

  1. Jumblah anggaran tanah Adat secara total.
  2. menjelaskan mekanisme dalam hal ganti rugi atau pembayaran secara cicil.
  3. alasan penundaan pembayaran sesuai hasil sidang apbd 2016, sampai dengan saat ini, diduga ada indikasi Korupsi/tppu.
  4. menuntut agar segerah melakukan penyelesaian pembayaran sesegerah mungkin sesuai dengan jumblah tuntutan masyarkat Adat.
  5. Menuntut kepada pihak dprd raja ampat agar membatalkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal nilai objek tanah Adat, dikarenakan telah mencederai prinsip-prinsi perhitungan dari masyarkat Adat itu sendiri( kebiasaan perhitungan Adat di Papua), dengan memaksakan nilai tuntutan sesuai dengan mekanisme pemerintahan pada (njop).
  6. meminta kepada dprd raja ampat mendesak pihak pemerintahan agar segerah mengembalikan serta menyelesaikan hak atas tanah-tanah garapan /warisan dari keluarga ataupun marga-marga yang mendiami wilayah kota waisai sebelum adanya kota waisai, sebelum adanya kabupaten raja ampat, serta tak memaksa kehendak secara sepihak dengan memasukan /mengakumulasi nilai gantirugi terhadap hak tanah garapan secara keseluruhan kedalam gantirugi tanah Adat sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian pelepasan lahan 600 Ha, sekaligus membuat dokumen hak kepemilikan yang mengabaikan prinsip-prinsip kearifan lokal atau tata kelolah administrasi (sertifikat), yang disepakati bersama sama pemerintahan dan Masyarakat Adat marga Daam.
2. Tuntutan lahan garapan masyarkat Adat , suku keluarga yang mendiami kota waisai sebelum menjadi kabupaten raja ampat.

  1. Lahan garapan milik keluarga Hi. Salim, Oeli dan Onim (sd, lapangan bolah dan kantor perpustakaan daerah). Seharga 10 miliar, dikarenakan lokasi yang dipake suda 12 tahun sampe saat ini dan masi status peminjaman.
  2. Pertanggungjawapan mekanisme pembuatan sertifikat garapan oleh pemerintahan daerah yang terkesan merampas hak milik garapan warga karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku ( pinjam jadi milik ).
  3. menuntut pembatalan sertifikat yang telah di terbitkan oleh pihak terkait terhadap lahan milik keluarga dan proses perampasan hak masyarakart adat tersebut pemalsuan dokumen dalam hal ini sertifikat belum ada pelepasan dari marga tapi suda ada sertifikat.

3. Lahan garapan milik keluarga Khalid Ajun ( kantor distrik, dan dprd raja ampat sementara) seluas 50x100.

  1. Segerah membayar biaya ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk kantor distrik, dan kantor dprd raja ampat yang berstatus pinjam dan belum diselesaikan, sebagaimana yang telah di setujui oleh pemerintahan kabupaten.
  2. Meminta pihak dprd raja ampat dan pemerintahan distrik agar segerah mengkosongkan banggunan kantor yang berada diatas lahan milik masyarkat Adat jika tuntutan masyarkat adat tidak di realisasikan sebesar 3 miliar.
  3. Menuntut pembatalan sertifikat yang telah dikeluarkan oleh pihak terkait terhadap lahan milik keluarga serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perampasan hak Adat.
4. Lahan garapan milik keluarga Onim dan Rumkabu ( samping rumah pintar ).

  1. segerah membayar biaya gantirugi lahan dimaksut yang telah dibangun taman dengan nilai 1,5 miliar rupia.
  2. Segerah mengkosongkan dan menghentikan seluruh aktifitas diatas lahan tersebut jika belum ada penyelesaian Adat.
  3. Mengembalikan lahan tersebut kepada marga atau keluarga jika belum ada penyelesaian.
5. Lahan milik keluarga Usman Tembaga Falasimo ( pematangan kantor dprd raja ampat di kemindores ).

  1. membayar gantirugi lahan tersebut dengan nilai 3 miliar rupiha ( denda) akibat dari penggikaran atas perjanjian jual beli antara pemilik lahan dan perwakilan pihak dprd raja ampat, bpk Abbas Umalati.
  2. segerah menghentikan aktifitas pekerjaan, pembuatan sertifikat hak milik pada kantor pertanahaan sampaidengan diselesaikannya hak atas ganti rugi lahan tersebut.
  3. Meminta pihak terkait untuk transparansi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan kantor dprd, demikian pernyataan tuntutan hak ulayat dan hak garapan.
13:48 masyarakat Adat di ijinkan masuk kedalam ruangan sidang DPRD Raja ampat dan didalam rung siadang, ada anggota Dprd Raja ampat, Kabak pemerintahan, Masyarakat Adat Kabak keuwangan dan Anggota staf di kantor dprd.

Kebetulan bertepatan pada hari itu juga saat itu juga DPRD Raja- Ampat akan melakukan sidang prubahan Anggaran, APBD 2018. Masyarkat langsung menuju ke ruang sidang dan menekankan kepada pihak dprd agar segerah didalam sidang perubahan itujuga hak-hak masyarkat Adat harus juga di angarkan dalam pembahsan itu.

Sidang di buka oleh anggota DPRD Ibu mansawan, pada jam 13: 55, dan pada kesempatan itu ibu mansawan meberikan kesempatan kepada Pemilik hak ulayat Bpk, bahar onim sakelah selaku hak garapan. Ujar Bapak bahar, hari senin saya membawa surat kepada salah satu anggota DPRD, dan juga suda ketemu Sekda kabupaten raja ampat dan kabak pemerintahan, tapi sampe saat ini tidak ada etika baik.

Bpk, Adam Gaman, saya pernah di undang oleh pihak DPRD pada hari senin 20 november 2017, dan yang mengundang saya adalah ibu mansawan guna membahas hak hak adat yang sampe saat ini belum ada penyelesaian dan Suda ada lima lokasi yang suda saya berikan kepada pemda raja mapat dengan perjanjian, alat berat suda naik ke atas bukit langsung melakukan pembayaran Hak Adat,
tapi sampe saat ini tidak ada pembayaran di lakukan.

Banyak hal yang perlu kami sampaikan kepada pihak DPRD, dimana kantor camat status tanah adalah pinjam dan surat rekomendasi bupati yang mencamtumkan akan melakukan pembayaran juga Ada 600 hektar yang dibuat oleh bpk wanma mantan bupati dan suda di tandatangani tapi belum ada penyelasaian.

Harapan kami selaku hak Ulayat atau masyarakat Adat pemilik negri ini tolong jangan tipu kami. Kami sedikit tapi bukan kami tidak ada, kami ada karna kami anak negri, ujar bpk adaam gaman.

Ibu mansawan kami anggota DPRD raja ampat akan mempelajari dokumen dokumen yang bpk serakan kepada kami dan komisi yang akan membahasnya adalah komisi A, dan pada saat itu juga tuntutan langsung di serakan kepada komisi A, dan respon Pemda untuk melakukan pembayaran gantirugi kepda hak Ulayat. Demikian ujar Kabak keuwangan.

Juga ungkap Roi Arfan yang adalah angota dprd, bahwa jangan sekali-kali mempermainkan adat dikarenakan sebelum ada negar Adatlah yang suda ada dan sekaligus menyampaikan kepad kabak keuwangan untuk sesegerah mungkinuntuk menyelesaikan hak-hak masyarakat Adat.

Charles Imbir, Angota dprd juga menegaskan hukum positif negara dan hukum Adat tidak boleh sekali-kali di tabrakan oleh pemda, harus bisa di sandingkan dikarenakan negri ini adalah milik bersama pemerintahan maupun masyarkat Adat dan juga pemerintahan memberi ruang yang cukup untuk masyarkat Adat bertumbuh dan berkembang di atas tanah mereka sendiri. Ujar chrles imbir

Dan pada kesempatan itu janji Bpk oridek yang adalah kabak keuwangan dan pihak dprd untuk sesegerahmungkin dalam waktu dekat akan di selesaikan hak-hak masyarkat adat seperti apa yang tertera didalam tuntutan.

Atas nama keadilan kami memohon dukungan dari semua pihak yang terlibat, agar dapat menyelesaikan hak gantirugi kepada kami masyarkat Adat. Dikarenakan hak milik atas tanah adalah hak asasi manusia maka jangan biarkan kami menjadi asing diatas tanah kami sendiri.

BERJUANG ATAU KEHILANGAN HAK - HAK


# F.M *