Fecki mobalen
Rabu
12 September 2018, Jam 12:09. Masa aksi yang tergabung dalam
Masyarkat Adat Raja ampat atau suku maya di seputaran kota waisai dan
BPH- AMAN Sorong raya melakukan kunjungan ke kantor DPRD Raja-ampat,
dengan maksut inggin menanyakan kepada pihak DPRD soal ganti rugi
Pemda kepada Masyarkat Adat.
Masyarkat
Adat yang terlibat, Adam Gaman, Mahmud Daam, Asma Daam, ini adalah
keluarga pemilik hak Ulayat dan keluarga pemilik lahan garapan, Musa
Hi. Salim, Salimudin Hi. Salim, Achmat Oeli, Baharudin.O, Halid
Ajuan, Sharil Ajuan, Yakub Rumkabu, Sultan Rumkabu, Usman T.
Falasimon. Ini adalah masyarkat Adat penuntut.
Peristiwa
pertemuan masyarakat Adat dengan DPRD raja ampat, di ruangan sidang
gunah membahas hak-hak masyarkat Adat yang sanpe saat ini belum di
lunasi oleh pemda kabupaten raja ampat Papua barat. Hari kamis
tanggal 12/09/2018.
Karna
masyarakat Adat, merasah ditipuh oleh Pemda dan dprd dikarenakan
terlalu banyak janji yang belum di penuhi olehnya masyarakat Adat
datang ke dprd untuk menagi hak dan janji dan juga masyarkat Adat
datang dengan tuntutan dan pernyataan sikap sebagai bentuk spontan ke
hadapan dprd raja ampat dengan membawa lima tuntutan masyarakat Adat
hak Ulayat dan hak garapan.
1.
Penyelesaian pembayaran lahan Adat milik marga Daam seluas 600 Ha,
yang telah di sahkan oleh DPRD raja ampat pada tahun2016. Menuntut
kepada pihak dprd raja ampat untuk meminta pertangung jawaban dari
pihak terkait ( pemerintahan daerah ) transparansi dalam
penyelesaian Hak Adat marga Daam dalam hal.
-
Jumblah anggaran tanah Adat secara total.
-
menjelaskan mekanisme dalam hal ganti rugi atau pembayaran secara cicil.
-
alasan penundaan pembayaran sesuai hasil sidang apbd 2016, sampai dengan saat ini, diduga ada indikasi Korupsi/tppu.
-
menuntut agar segerah melakukan penyelesaian pembayaran sesegerah mungkin sesuai dengan jumblah tuntutan masyarkat Adat.
-
Menuntut kepada pihak dprd raja ampat agar membatalkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal nilai objek tanah Adat, dikarenakan telah mencederai prinsip-prinsi perhitungan dari masyarkat Adat itu sendiri( kebiasaan perhitungan Adat di Papua), dengan memaksakan nilai tuntutan sesuai dengan mekanisme pemerintahan pada (njop).
-
meminta kepada dprd raja ampat mendesak pihak pemerintahan agar segerah mengembalikan serta menyelesaikan hak atas tanah-tanah garapan /warisan dari keluarga ataupun marga-marga yang mendiami wilayah kota waisai sebelum adanya kota waisai, sebelum adanya kabupaten raja ampat, serta tak memaksa kehendak secara sepihak dengan memasukan /mengakumulasi nilai gantirugi terhadap hak tanah garapan secara keseluruhan kedalam gantirugi tanah Adat sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian pelepasan lahan 600 Ha, sekaligus membuat dokumen hak kepemilikan yang mengabaikan prinsip-prinsip kearifan lokal atau tata kelolah administrasi (sertifikat), yang disepakati bersama sama pemerintahan dan Masyarakat Adat marga Daam.
2.
Tuntutan lahan garapan masyarkat Adat , suku keluarga yang mendiami
kota waisai sebelum menjadi kabupaten raja ampat.
-
Lahan garapan milik keluarga Hi. Salim, Oeli dan Onim (sd, lapangan bolah dan kantor perpustakaan daerah). Seharga 10 miliar, dikarenakan lokasi yang dipake suda 12 tahun sampe saat ini dan masi status peminjaman.
-
Pertanggungjawapan mekanisme pembuatan sertifikat garapan oleh pemerintahan daerah yang terkesan merampas hak milik garapan warga karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku ( pinjam jadi milik ).
-
menuntut pembatalan sertifikat yang telah di terbitkan oleh pihak terkait terhadap lahan milik keluarga dan proses perampasan hak masyarakart adat tersebut pemalsuan dokumen dalam hal ini sertifikat belum ada pelepasan dari marga tapi suda ada sertifikat.
3.
Lahan garapan milik keluarga Khalid Ajun ( kantor distrik, dan dprd
raja ampat sementara) seluas 50x100.
-
Segerah membayar biaya ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk kantor distrik, dan kantor dprd raja ampat yang berstatus pinjam dan belum diselesaikan, sebagaimana yang telah di setujui oleh pemerintahan kabupaten.
-
Meminta pihak dprd raja ampat dan pemerintahan distrik agar segerah mengkosongkan banggunan kantor yang berada diatas lahan milik masyarkat Adat jika tuntutan masyarkat adat tidak di realisasikan sebesar 3 miliar.
-
Menuntut pembatalan sertifikat yang telah dikeluarkan oleh pihak terkait terhadap lahan milik keluarga serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perampasan hak Adat.
4.
Lahan garapan milik keluarga Onim dan Rumkabu ( samping rumah pintar
).
-
segerah membayar biaya gantirugi lahan dimaksut yang telah dibangun taman dengan nilai 1,5 miliar rupia.
-
Segerah mengkosongkan dan menghentikan seluruh aktifitas diatas lahan tersebut jika belum ada penyelesaian Adat.
-
Mengembalikan lahan tersebut kepada marga atau keluarga jika belum ada penyelesaian.
5.
Lahan milik keluarga Usman Tembaga Falasimo ( pematangan kantor dprd
raja ampat di kemindores ).
-
membayar gantirugi lahan tersebut dengan nilai 3 miliar rupiha ( denda) akibat dari penggikaran atas perjanjian jual beli antara pemilik lahan dan perwakilan pihak dprd raja ampat, bpk Abbas Umalati.
-
segerah menghentikan aktifitas pekerjaan, pembuatan sertifikat hak milik pada kantor pertanahaan sampaidengan diselesaikannya hak atas ganti rugi lahan tersebut.
-
Meminta pihak terkait untuk transparansi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan kantor dprd, demikian pernyataan tuntutan hak ulayat dan hak garapan.
13:48
masyarakat Adat di ijinkan masuk kedalam ruangan sidang DPRD Raja
ampat dan didalam rung siadang, ada anggota Dprd Raja ampat, Kabak
pemerintahan, Masyarakat Adat Kabak keuwangan dan Anggota staf di
kantor dprd.
Kebetulan
bertepatan pada hari itu juga saat itu juga DPRD Raja- Ampat akan
melakukan sidang prubahan Anggaran, APBD 2018. Masyarkat langsung
menuju ke ruang sidang dan menekankan kepada pihak dprd agar segerah
didalam sidang perubahan itujuga hak-hak masyarkat Adat harus juga di
angarkan dalam pembahsan itu.
Sidang
di buka oleh anggota DPRD Ibu mansawan, pada jam 13: 55, dan pada
kesempatan itu ibu mansawan meberikan kesempatan kepada Pemilik hak
ulayat Bpk, bahar onim sakelah selaku hak garapan. Ujar Bapak bahar,
hari senin saya membawa surat kepada salah satu anggota DPRD, dan
juga suda ketemu Sekda kabupaten raja ampat dan kabak pemerintahan,
tapi sampe saat ini tidak ada etika baik.
Bpk,
Adam Gaman, saya pernah di undang oleh pihak DPRD pada hari senin 20
november 2017, dan yang mengundang saya adalah ibu mansawan guna
membahas hak hak adat yang sampe saat ini belum ada penyelesaian dan
Suda ada lima lokasi yang suda saya berikan kepada pemda raja mapat
dengan perjanjian, alat berat suda naik ke atas bukit langsung
melakukan pembayaran Hak Adat,
tapi
sampe saat ini tidak ada pembayaran di lakukan.
Banyak
hal yang perlu kami sampaikan kepada pihak DPRD, dimana kantor camat
status tanah adalah pinjam dan surat rekomendasi bupati yang
mencamtumkan akan melakukan pembayaran juga Ada 600 hektar yang
dibuat oleh bpk wanma mantan bupati dan suda di tandatangani tapi
belum ada penyelasaian.
Harapan
kami selaku hak Ulayat atau masyarakat Adat pemilik negri ini tolong
jangan tipu kami. Kami sedikit tapi bukan kami tidak ada, kami ada
karna kami anak negri, ujar bpk adaam gaman.
Ibu
mansawan kami anggota DPRD raja ampat akan mempelajari dokumen
dokumen yang bpk serakan kepada kami dan komisi yang akan membahasnya
adalah komisi A, dan pada saat itu juga tuntutan langsung di serakan
kepada komisi A, dan respon Pemda untuk melakukan pembayaran
gantirugi kepda hak Ulayat. Demikian ujar Kabak keuwangan.
Juga
ungkap Roi Arfan yang adalah angota dprd, bahwa jangan sekali-kali
mempermainkan adat dikarenakan sebelum ada negar Adatlah yang suda
ada dan sekaligus menyampaikan kepad kabak keuwangan untuk sesegerah
mungkinuntuk menyelesaikan hak-hak masyarakat Adat.
Charles
Imbir, Angota dprd juga menegaskan hukum positif negara dan hukum
Adat tidak boleh sekali-kali di tabrakan oleh pemda, harus bisa di
sandingkan dikarenakan negri ini adalah milik bersama pemerintahan
maupun masyarkat Adat dan juga pemerintahan memberi ruang yang cukup
untuk masyarkat Adat bertumbuh dan berkembang di atas tanah mereka
sendiri. Ujar chrles imbir
Dan
pada kesempatan itu janji Bpk oridek yang adalah kabak keuwangan dan
pihak dprd untuk sesegerahmungkin dalam waktu dekat akan di
selesaikan hak-hak masyarkat adat seperti apa yang tertera didalam
tuntutan.
Atas
nama keadilan kami memohon dukungan dari semua pihak yang terlibat,
agar dapat menyelesaikan hak gantirugi kepada kami masyarkat Adat.
Dikarenakan hak milik atas tanah adalah hak asasi manusia maka jangan
biarkan kami menjadi asing diatas tanah kami sendiri.
BERJUANG
ATAU KEHILANGAN HAK - HAK
#
F.M *