Habel Yadanfle: Perda MHA Moi Akan Disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD.(23/03/2019)
Pertemuan LMA Malamoi, dewan-dewan adat suku Moi, dan beberapa mahasiswa Moi dengan DPRD Kabupaten Sorong. Foto: FWM
LMA Malamoi, dewan-dewan adat suku Moi dari berbagai wilayah di Kabupaten Sorong, dan beberapa mahasiswa Moi menggelar pertemuan dengan DPRD Kabupaten Sorong, Senin (3/7/2017) pagi, untuk mempertanyakan progres pengesahan perda pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) Moi.
Pertemuan itu disambut dan ditanggapi dengan baik oleh Habel Yadanfle, DPRD Bidang Konsultasi Perda Kabupaten Sorong. Yadanfle menjelaskan usaha dan kinerja yang telah dilalui pihaknya.Yandanfle mengatakan, ia telah membentuk sebuah tim. Tim tersebut telah mengawal perda pengakuan ini hingga ke Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk dikonsultasi soal kelayakannya.
“Saya sudah berusaha pasang badan yang mengawali perda ini dari Kabupaten Sorong dan sampai pada pembahasan di Biro Hukum di Provinsi Papua Barat, dengan alasan, perda ini perlu dikonsultasi lagi tentang kelayakan perda pengakuan masyarakat adat Moi,” kata Yadanfle.
Yadanfle menambahkan, perda pengakuan tersebut telah dikembalikan ke DPRD Sorong untuk disahkan secepatnya dalam sidang paripurna DPRD. “Perda pengakuan yang dikirim ke Biro Hukum Provinsi sudah dikembalikan ke DPRD. Itu bertanda, perdanya akan disahkan secepatnya dalam sidang paripurna DPRD,” ungkapnya.
Yadanfle melanjutkan, ada dua pasal terkait tanah-tanah transmigrasi yang dihapus ketika pembahasan di Biro Hukum Provinsi Papua Barat. “Ada dua pasal yang menyangkut dengan tanah-tanah transmigrasi sudah dihapus waktu pembahasan di biro hukum,” ungkapnya.
Menanggapi penjelasan ini, Silas O. Kalami, Ketua LMA Malamoi mempertanyakan kapan sidang paripurna DPRD Sorong digelar untuk mengesahkan perda pengakuan dimaksud.
“Kapan kepastian dari DPRD untuk adakan sidang paripurna untuk mengesahkan perda pengakuan ini?” tanya Kalami.
Selain itu, Yoel Ulimpa, seorang mahasiswa Sorong turut mempertanyakan hal serupa. “Karena mengingat pengusulan perda pengakuan agar disahkan oleh presiden akan berahkir bulan Juli, jadi kapan perda akan disahkan?” tanya Ulimpa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yadanfle mengatakan, sidang paripurna akan disesuaikan dengan situasi pemerintahan Kabupaten Sorong. Pasalnya, imbuh Yadanfle, Bupati Sorong belum dilantik dan hal ini akan menjadi masalah ketika penandatangan perda pengakuan MHA Moi.
“Sidang paripurna akan disesuaikan dengan jadwal dari Pemeritah Kabupaten Sorong dan jadwal sidang tidak pasti, dikarenakan belum pelantikan bupati kabupaten. Apabila perda kita sahkan, tapi bupati belum dilantik, sudah pasti perda belum bisa ditandatangan,” terang Yadanfle.
Sebelum sidang digelar, tambah Yadanfle, dirinya akan memfasilitasi pertemuan internal antara 6 fraksi DPRD, dewan adat, dan LMA untuk membicarakan pengusulan perda yang akan dibahas dalam sidang paripurna agar sidang diadakan dan perda pengakuan disahkan.
“Sebelum sidang paripurna, DPRD akan memfasilitasi pertemuan antara enam fraksi, dewan adat dan LMA agar membicarakan tentang pengusulan perda yang akan dibahas di enam fraksi pada sidang paripurna, karena kalau sebelum paripurna belum ada pertemuan internal, ditakutkan tidak ada pengusulan sidang tentang pengesahan perda pengakuan masyarakat adat Moi di Kabupaten Sorong,” terangnya.
(Fecky Wilzson Mobalen)